Fikrah
yang dijadikan landasan bagi Hizbut Tahrir telah merasuk dalam diri
pengikutnya, yang selalu diusahakan agar menjadi bagian dari umat serta
yang dijadikan sebagai perkara utama mereka adalah fikrah Islam, yaitu
(berupa) akidah Islam serta seluruh ide yang lahir dari akidah, termasuk
seluruh hukum yang dibangun di atas akidah tadi. Hizbut Tahrir telah
mengadopsi dari fikrah Islam ini perkara-perkara yang diperlukan oleh
sebuah partai politik yang bertujuan ingin mewujudkan Islam di
tengah-tengah kehidupan masyarakat, yaitu dengan merasukkan Islam ke
dalam sistem pemerintahan, hubungan (interaksi) antara masyarakat, dan
di seluruh aspek kehidupan.
Hizb
telah menjelaskan segala sesuatu yang diadopsinya itu secara terperinci
dalam buku-buku dan selebaran-selebaran, disertai dengan keterangan dan
dalil-dalil yang rinci untuk setiap hukum, pendapat, pemikiran atau
persepsinya. Berikut ini adalah beberapa contoh -secara garis besar-
tentang hukum, pemikiran, persepsi dan pendapat Hizbut Tahrir yang
paling menonjol.
AKIDAH ISLAM
Akidah
Islam adalah iman kepada Allah, malaikat-Nya, Kitab-kitab Allah,
Rasul-rasul-Nya, hari Kiamat dan iman terhadap qadla-qadar baik atau
buruknya datang dari Allah Swt.
Iman
adalah tashdiq al-jazim (membenarkan sesuatu dengan pasti) yang sesuai
dengan kenyataan, serta berdasarkan bukti dan dalil. Apabila pembenaran
ini tidak berdasarkan dalil, maka ia tidak dapat disebut sebagai iman.
Sebab, di dalamnya tidak terdapat unsur kepastian. Begitu pula
pembenaran tidak akan mencapai tingkat pasti kecuali jika ia ditetapkan
dengan dalil yang qath’iy (pasti). Oleh karena itu dalil-dalil akidah
harus bersifat qath’iy dan tidak boleh bersifat dzanni (tidak
pasti/dugaan).
Akidah
berupa kalimat syahadat (Laa ilaha illa Allah, wa anna Muhammad
ar-Rasulullah), tidak dianggap syahadat kecuali dilakukan berdasarkan
ilmu, keyakinan dan pembenaran. Tidak berdasarkan dugaan. Sebab, dugaan
tidak menghasilkan ilmu dan keyakinan.
Akidah
Islam adalah asas bagi Islam, asas bagai pandangan hidup, asas bagi
negara, konstitusi dan perundang-undangan, serta asas bagi segala
sesuatu yang lahir dan dibangun dari atau di atas akidah, baik itu
berupa pemikiran, hukum maupun persepsi Islam. Akidah Islam juga menjadi
qiyadah fikriyah (kepemimpinan ideologis), qa’idah fikriyah (landasan
pemikiran), sebagai aqidah siyasiyah (akidah yang bersifat politis).
Sebab, ide-ide, hukum-hukum, pendapat-pendapat, dan persepsi-persepsi
yang lahir atau tumbuh di atas akidah terkait dengan urusan-urusan dunia
dan tata cara pengaturannya, seperti halnya juga terkait dengan urusan
akhirat.
Akidah
Islam juga menjadi asas yang mengatur seluruh urusan dunia. Di dalamnya
terdapat hukum-hukum tentang jual-beli, sewa menyewa, perwakilan,
jaminan (garansi), pemilikan, pernikahan, syirkah, warisan dan
lain-lain. Di dalamnya juga terdapat hukum-hukum yang berkaitan dengan
penjelasan tatacara pelaksanaan hukum yang mengatur urusan-urusan dunia,
seperti hukum wajib adanya amir bagi sebuah jama’ah, termasuk hukum dan
tatacara pengangkatan amir, melakukan koreksi/kritik dan taat
kepadanya. Sama halnya dengan hukum-hukum jihad, perdamaian, gencatan
senjata, atau seperti hukum tentang ‘uqubat (sanksi) dan lain-lain.
Dengan demikian akidah Islam adalah akidah yang mengatur segala urusan
hingga bisa disebut sebagai aqidah siyasiyah (akidah yang bersifat
politik). Karena, arti dari politik (siyasah) adalah pengaturan dan pemeliharaan seluruh urusan umat.
Akidah
Islam juga merupakan akidah yang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan
dan peperangan, baik dalam mengemban dakwahnya, mempertahankannya
maupun dalam menegakkan negara -yang berlandaskan pada akidah tersebut-,
yang akan melindungi akidah dan tetap berdiri di atas akidah Islam
serta berusaha melaksanakan hukum-hukumnya. Juga dalam melakukan koreksi
terhadap penguasa apabila mereka mengabaikan pelaksanaan hukum-hukum
Islam dan melalaikan penyebarluasan risalah Islam ke seluruh dunia.
Akidah
Islam menuntut pengesaan hanya terhadap Allah, melalui ibadah dan
ketundukan serta pengakuan bahwa hanya Allahlah pembuat peraturan
(tasyri’). Menolak segala bentuk ubudiyah kepada selain Allah dari
kalangan makhluk-makhluk-Nya, baik berupa patung, thaghut (peraturan dan
undang-undang yang tidak berasal dari Allah-pen), atau mengikuti hawa
nafsu dan syahwat semata.
Allah
Swt adalah satu-satunya Khaliq (Pencipta) yang berhak diibadahi. Dialah
Sang Penguasa, Maha Pengatur, Pembuat Hukum, Sang Penunjuk, Pemberi
Rizki, Yang Menghidupkan dan Mematikan, serta Maha Penolong. Seluruh kekuasaan berada di tangan-Nya. Ia berkuasa atas segala sesuatu, tidak bersekutu dengan siapapun dari ciptaan-Nya.
Akidah
Islam juga menuntut hanya Rasul Muhammad saw sebagai satu-satunya
panutan di antara semua makhluk yang ada. Tidak boleh mengikuti selain
Rasulullah Muhammad, dan tidak diterima selain dari beliau. Beliaulah
yang telah menyampaikan syari’at Rabbnya. Tidak diperkenankan mengambil
syari’at selain dari beliau (siapapun orangnya), atau dari agama dan
ideologi selain Islam, atau dari para pakar hukum. Seorang muslim wajib mengikuti dan mengambil hukum hanya dari Rasul saw berdasarkan firman Allah Swt:
]وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا[
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (TQS al-Hasyr [59]: 7)
]وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ[
(Dan)
Tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
sesuatu ketetapan (hukum) akan ada pilihan (hukum lain) tentang urusan
mereka. (TQS al-Ahzab [33]: 36)
]فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ[
Maka
demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu (Muhammad) hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan. (TQS an-Nisa [4]: 65)
]فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ[
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (TQS an-Nur [24]: 63)
Akidah
Islam juga menuntut kewajiban menerapkan Islam secara sempurna dan
totalitas. Diharamkan menjalankan (hukum Islam) sebagian dan
meninggalkan sebagian lainnya, atau menerapkannya secara bertahap. Kaum
Muslim diperintahkan untuk menerapkan semua yang telah diturunkan Allah
kepada Rasul-Nya setelah turun firman-Nya:
]الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا[
Pada
hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan
nikmatKu kepadamu dan telah Kuridhai Islam menjadi agamamu. (TQS
al-Maidah [5]: 3)
Kita
tidak boleh membeda-bedakan hukum yang satu dengan hukum yang lainnya.
Seluruh hukum Allah adalah sama dalam hal kewajiban pelaksanaannya. Oleh
karena itu Abubakar ra dan para sahabat telah memerangi orang-orang
yang tidak mau membayar zakat, karena mereka menolak melaksanakan salah
satu hukum, yaitu hukum zakat. Disamping itu Allah Swt mengancam
orang-orang yang membeda-bedakan antara satu hukum dengan hukum yang
lain, atau orang-orang yang beriman terhadap sebagian dari Kitabullah
dan kufur terhadap sebagian lainnya. Mereka diancam dengan kehinaan di
dunia dan siksa yang pedih di akhirat sebagaimana firman-Nya:
]أَفَتُؤْمِنُونَ
بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ
ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ
الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ[
Apakah
kamu beriman kepada sebagian dari Kitab (Allah) dan ingkar terhadap
sebagian yang lain? Tiadalah balasan dari orang yang berbuat demikian
daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia dan pada hari
Kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang amat berat. (TQS.
al-Baqarah [2]: 85)
Hizbut
Tahrir telah membahas berbagai perkara tentang akidah, antara lain
pembuktian adanya Allah Sang Pencipta, pembuktian kebutuhan akan adanya
Rasul dan pembuktian bahwa al-Qur’an berasal dari Allah Swt dan Muhammad
saw adalah seorang Rasul. Semua itu dibahas berdasarkan dalil ‘aqli dan
naqli yang berasal dari al-Qur’an dan Hadits mutawatir. Hizbut
Tahrir telah membahas pula perkara qadar, qadla dan qadar, rizki, ajal,
tawakal kepada Allah, serta perkara hidayah (petunjuk) dan dlalalah
(kesesatan).(Sumber :Buku Mengenal Hizbut Tahrir)
0 comments:
Post a Comment