Tanya :
mohon dijelaskan batas akhir waktu sahur, apakah waktu Imsak, dimulainya adzan Shubuh, atau di akhir adzan Shubuh?
mohon dijelaskan batas akhir waktu sahur, apakah waktu Imsak, dimulainya adzan Shubuh, atau di akhir adzan Shubuh?
Jawab :
Imam madzhab
yang empat berpendapat waktu sahur itu berakhir ketika telah terbit fajar
shadiq (thulu’ al-fajr al-shadiq). Dengan kata lain, waktu sahur
berakhir hingga adzan Shubuh. Dalilnya firman Allah SWT (artinya),“Dan makan
minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar.” (QS Al-Baqarah [2] : 187). Ayat ini menunjukkan bahwa makan minum
(sahur) masih boleh hingga jelas/terang (tabayyun) bahwa fajar sudah
datang. (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh Al-Shiyam, hlm. 101; Mahmud Abdul
Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shiyam, hlm. 77; Wahbah Zuhaili, At-Tafsir
Al-Munir, 2/153).
Yang
dimaksud fajar dalam ayat itu adalah fajar shadiq, bukan fajar kadzib. Dalilnya
hadits ‘Aisyah RA, dia berkata,”Janganlah adzan Bilal mencegah dari sahur kamu,
karena dia menyerukan adzan pada malam hari. Makan minumlah kamu hingga kamu
mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak menyerukan adzan hingga
terbit fajar.” (HR Bukhari, Muslim, Nasa`i, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu
Khuzaimah).
Hadits ini
menjelaskan Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, atau saat terbit fajar
kadzib, yaitu munculnya cahaya putih yang memanjang ke arah atas/langit. Sedang
Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan saat terbit fajar shadiq, yaitu
munculnya cahaya putih ke arah kanan dan kiri, bukan hanya ke arah atas saja.
(Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, ibid., hlm. 82).
Berdasarkan
hadits ‘Aisyah RA ini, batas akhir waktu sahur bukan fajar kadzib,
melainkan fajar shadiq, yakni saat adzan Shubuh. Maka dari itu, waktu
Imsak (sekitar 10 menit sebelum waktu Shubuh) bukanlah batas akhir sahur. Sebab
batas akhir sahur adalah datangnya fajar shadiq (waktu Shubuh), bukan datangnya
waktu Imsak. Maka jika waktu imsak tiba, makan dan minum untuk sahur masih
boleh dan tidak haram.
Waktu imsak
hanya untuk kehati-hatian (ihtiyath) saja, bukan batas akhir waktu
sahur. Dalilnya hadits Zaid bin Tsabit RA yang berkata,”Kami pernah makan sahur
bersama Nabi SAW, kemudian kami berdiri untuk shalat (Shubuh).’ Lalu Anas
bertanya kepada Zaid bin Tsabit, ‘Berapa lama antara keduanya (sahur dan shalat
Shubuh)?’ Zaid bin Tsabit menjawab,’Kadarnya (lamanya) sekitar bacaan 50 ayat.”
(HR Bukhari, Muslim, Nasa`i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). (Mahmud Abdul Lathif
Uwaidhah, ibid., hlm. 81).
Walhasil,
batas akhir waktu sahur adalah saat adzan Shubuh. Namun bukan awal adzan
Shubuh, sebab ada dalil yang membolehkan sahur ketika orang mendengar adzan
Shubuh. Dengan kata lain, hadits ‘Aisyah RA bahwa batas akhir sahur adalah
adzan Shubuh masih mujmal (global).
Hadits ini kemudian diperjelas
dengan hadits Abu Hurairah RA sebagai mubayyan (penjelas yang detail
dari mujmal) yang masih membolehkan sahur ketika adzan Shubuh. Abu Hurairah RA
berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’Jika seseorang dari kamu mendengar adzan
(Shubuh), sedangkan bejana (air) sedang di tangannya, maka janganlah dia
meletakkan bejananya hingga dia menyelesaikan hajatnya darinya [minum].” (HR
Abu Dawud no 2350, Ahmad, Daruquthni, dan Al-Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh
Al-Hakim dan disetujui oleh Imam Dzahabi). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, ibid.,
hlm. 79).
Berdasarkan hadits Abu Hurairah RA ini, jelaslah bahwa makan dan minum saat adzan Shubuh masih dibolehkan. Hadits Abu Hurairah RA ini adalah penjelas (mubayyan) dari hadits ‘Aisyah RA yang mujmal bahwa batas akhir sahur adalah saat adzan Shubuh.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah RA ini, jelaslah bahwa makan dan minum saat adzan Shubuh masih dibolehkan. Hadits Abu Hurairah RA ini adalah penjelas (mubayyan) dari hadits ‘Aisyah RA yang mujmal bahwa batas akhir sahur adalah saat adzan Shubuh.
Kesimpulannya,
batas akhir waktu sahur adalah saat adzan Shubuh, namun bukan awal adzan
Shubuh, melainkan memanjang hingga akhir adzan Shubuh. Maka jika adzan Shubuh
masih berkumandang, sahur masih boleh, tidak haram, dan tidak wajib qadha`. Wallahu
a’lam. (Ustadz Siddiq al Jawie)
0 comments:
Post a Comment