26 Jun 2015

Batas Akhir Waktu Sahur

Tanya :
 mohon dijelaskan batas akhir waktu sahur, apakah waktu Imsak, dimulainya adzan Shubuh, atau di akhir adzan Shubuh? 

Jawab :
Imam madzhab yang empat berpendapat waktu sahur itu berakhir ketika telah terbit fajar shadiq (thulu’ al-fajr al-shadiq). Dengan kata lain, waktu sahur berakhir hingga adzan Shubuh. Dalilnya firman Allah SWT (artinya),“Dan makan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu  fajar.” (QS Al-Baqarah [2] : 187). Ayat ini menunjukkan bahwa makan minum (sahur) masih boleh hingga jelas/terang (tabayyun) bahwa fajar sudah datang. (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh Al-Shiyam, hlm. 101; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shiyam, hlm. 77; Wahbah Zuhaili, At-Tafsir Al-Munir, 2/153).

Yang dimaksud fajar dalam ayat itu adalah fajar shadiq, bukan fajar kadzib. Dalilnya hadits ‘Aisyah RA, dia berkata,”Janganlah adzan Bilal mencegah dari sahur kamu, karena dia menyerukan adzan pada malam hari. Makan minumlah kamu hingga kamu mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak menyerukan adzan hingga terbit fajar.” (HR Bukhari, Muslim, Nasa`i, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah).

Hadits ini menjelaskan Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, atau saat terbit fajar kadzib, yaitu munculnya cahaya putih yang memanjang ke arah atas/langit. Sedang Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan saat terbit fajar shadiq, yaitu munculnya cahaya putih ke arah kanan dan kiri, bukan hanya ke arah atas saja. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, ibid., hlm. 82).

Berdasarkan hadits ‘Aisyah RA ini, batas akhir waktu sahur bukan fajar kadzib, melainkan  fajar shadiq, yakni saat adzan Shubuh. Maka dari itu, waktu Imsak (sekitar 10 menit sebelum waktu Shubuh) bukanlah batas akhir sahur. Sebab batas akhir sahur adalah datangnya fajar shadiq (waktu Shubuh), bukan datangnya waktu Imsak. Maka jika waktu imsak tiba, makan dan minum untuk sahur masih boleh dan tidak haram.

Waktu imsak hanya untuk kehati-hatian (ihtiyath) saja, bukan batas akhir waktu sahur. Dalilnya hadits Zaid bin Tsabit RA yang berkata,”Kami pernah makan sahur bersama Nabi SAW, kemudian kami berdiri untuk shalat (Shubuh).’ Lalu Anas bertanya kepada Zaid bin Tsabit, ‘Berapa lama antara keduanya (sahur dan shalat Shubuh)?’ Zaid bin Tsabit menjawab,’Kadarnya (lamanya) sekitar bacaan 50 ayat.” (HR Bukhari, Muslim, Nasa`i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, ibid., hlm. 81).

Walhasil, batas akhir waktu sahur adalah saat adzan Shubuh. Namun bukan awal adzan Shubuh, sebab ada dalil yang membolehkan sahur ketika orang mendengar adzan Shubuh. Dengan kata lain, hadits ‘Aisyah RA bahwa batas akhir sahur adalah adzan Shubuh masih mujmal (global). 

Hadits ini kemudian diperjelas dengan hadits Abu Hurairah RA sebagai mubayyan (penjelas yang detail dari mujmal) yang masih membolehkan sahur ketika adzan Shubuh. Abu Hurairah RA berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’Jika seseorang dari kamu mendengar adzan (Shubuh), sedangkan bejana (air) sedang di tangannya, maka janganlah dia meletakkan bejananya hingga dia menyelesaikan hajatnya darinya [minum].” (HR Abu Dawud no 2350, Ahmad, Daruquthni, dan Al-Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Imam Dzahabi). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, ibid., hlm. 79). 

Berdasarkan hadits Abu Hurairah RA ini, jelaslah bahwa makan dan minum saat adzan Shubuh masih dibolehkan. Hadits Abu Hurairah RA ini adalah penjelas (mubayyan) dari hadits ‘Aisyah RA yang mujmal bahwa batas akhir sahur adalah saat adzan Shubuh.
Kesimpulannya, batas akhir waktu sahur adalah saat adzan Shubuh, namun bukan awal adzan Shubuh, melainkan memanjang hingga akhir adzan Shubuh. Maka jika adzan Shubuh masih berkumandang, sahur masih boleh, tidak haram, dan tidak wajib qadha`. Wallahu a’lam. (Ustadz Siddiq al Jawie)

Bagaimana Mengubah Mata Uang ke Dinar-Dirham?

Bagaimana langkah praktis mengubah mata uang yang ada di negeri-negeri Muslim menjadi mata uang dinar atau dirham?
Jawab:
Sebelum menjawab secara praktis pertanyaan tersebut, alangkah baiknya kita mengenal lebih dulu apa yang disebut dengan dinar dan dirham syar‘î dan konsep umum tentang mata uang yang beredar di tengah-tengah masyarakat dewasa ini.

Pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan (dari Bani Umayah) telah dicetak dan diterbitkan mata uang dinar dan dirham syar‘î. Keduanya berlaku sebagai mata uang dan alat tukar dalam seluruh transaksi barang maupun jasa. Baik dinar maupun dirham di-peg-kan pada standar tertentu berupa timbangan berat (wazan) tertentu yang bersifat fixed. 1 dinar syar‘î setara dengan 4,25 gram emas, sedangkan 1 dirham syar‘î setara dengan 2,975 gram perak. Saat itu mata uang yang beredar dalam bentuk logam emas (dinar) maupun perak (dirham). 

Tentu saja untuk transaksi-transaksi yang bernilai besar, mata uang yang berbentuk logam emas atau perak sangat tidak praktis untuk dipindah-pindahkan dan dibawa-bawa. Karena itu, boleh saja Negara Khilafah menggantinya dengan uang kertas, uang plastik, atau bahan-bahan lainnya yang bersifat praktis. Syaratnya, uang kertas atau uang plastik tersebut tergolong paper money (yaitu nilai nominalnya dijamin oleh negara setara dengan nilai nominal emas atau perak yang ada di dalam cadangan kas negara).

Apabila Negara Khilafah berdiri kembali (insya Allah dalam waktu dekat), langkah-langkah praktis untuk menggantikan mata uang yang ada di tengah-tengah kaum Muslim saat ini menjadi dinar dan dirham syar‘î harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah jumlah uang yang beredar saat itu, harga emas atau perak di dalam maupun di pasar luar negeri, serta ketersediaan dan ketercukupan cadangan bank sentral (yang umumnya berbentuk dolar AS atau mata uang asing kuat lainnya) untuk mem-back-up penggantian mata uang menjadi dinar dan dirham. 

Pada prinsipnya, cadangan (baik emas atau perak ataupun mata uang asing) yang dimiliki Negara Khilafah saat berdirinya harus mampu mem-back-up penggantian mata uang yang ada di masyarakat. Jika ketersediaan cadangan ini tidak mencukupi, secara praktis penggantian mata uang ini tidak akan berjalan.
Komponen jumlah uang yang beredar di masyarakat pada umumnya dipresentasikan sebagai agregat moneter yang dikenal dengan M1, M2, dan seterusnya. M1 disebut juga dengan uang transaksi, yaitu uang yang benar-benar digunakan dalam bertransaksi, meliputi uang koin/logam (termasuk uang koin yang tidak dipegang bank sentral), uang kertas, dan rekening giro (checking account). Jumlah koin dan uang kertas dinamakan dengan uang kartal (currency), yang biasanya mencakup seperempat atau seperlima dari total M1. Rekening giro ini disebut dengan uang giral (bank money), yaitu dana yang disimpan di bank atau lembaga keuangan. 

Dengan jenis rekening ini, kita dapat membayar suatu transaksi dengan cara menulis atau menandatangani cek. Semua itu adalah bagian dari M1. Agregat lain yang sering memperoleh perhatian adalah M2, yakni yang disebut dengan uang dalam pengertian luas (broad money). Contohnya adalah simpanan uang yang ada di bank, rekening giro, dan rekening dana yang ada di pasar uang dan dipegang oleh para pialang, deposito di pasar uang yang dikelola oleh bank-bank komersial, dan lain-lain. M2 tidak termasuk uang transaksi, karena tidak dapat digunakan sebagai alat tukar untuk seluruh pembelian. Meskipun demikian, M2 disebut juga dengan near money, karena dapat ditukarkan menjadi uang kontan dalam waktu pendek tanpa kehilangan nilainya. Pada umumnya, M1 dan M2 inilah yang dijadikan acuan utama untuk mengetahui dan mengontrol arus uang yang beredar di masyarakat.

Masalahnya sekarang, apakah Negara Khilafah akan mengganti M1 saja atau akan mengganti M1 dan M2 sekaligus (meski inilah pilihan yang paling tepat dan aman). Kemudian, apakah cadangan devisa yang dimilikinya saat ini mencukupi untuk menjamin total nominal M1 dan M2. Apakah emas atau perak yang dimiliki negara (dalam cadangan devisa atau yang akan dibelinya di pasar emas internasional) tersedia? Jika jawabannya ya, Negara Khilafah saat itu juga dapat menggantikan mata uang yang ada menjadi dinar dan dirham yang syar‘î. Ini tentu dengan beberapa asumsi, misalnya tidak ada utang yang harus dibayar saat itu, atau tidak ada pelarian emas dan perak ke luar negeri.

Sebagai contoh, jika di negeri ini berdiri Negara Khilafah dan diketahui jumlah uang yang beredar (misalnya) M1 = Rp 200,- triliun dan M2 (misalnya 5 kalinya) = Rp 1.000,- triliun, sedangkan harga emas di dalam negeri 1 gramnya = Rp 90.000,- maka Negara Khilafah paling tidak harus memiliki cadangan devisa sejumlah Rp 1.200,- triliun; setara dengan USD 133,33 miliar (jika 1 USD = Rp. 9.000); setara dengan 13,33 miliar gram emas = 3,136 miliar dinar (jika di pasar dalam negeri 1 gram emas = Rp 90.000,-). Perhitungannya akan berbeda sedikit jika ketersediaan emas yang ada di dalam negeri tidak mencukupi sehingga mengharuskan Negara Khilafah membelinya ke pasar internasional (dengan harga USD, yang saat ini berada pada kisaran USD 300-an per troy-ounce-nya, dengan 1 troy-ounce = 31,103 gram emas). Akan tetapi, selama negara memiliki cadangan devisa yang mencukupi dan tidak ada boikot dan rintangan lain di pasar internasional, hal itu secara praktis mudah dilakukan. Perhitungan ini juga didasarkan pada standar dan keadaan harga emas saat ini serta pertukaran nilai mata uang yang ada dengan USD saat ini. Jika Negara Khilafah menghendaki mata uangnya sangat kuat terhadap mata uang asing lainnya, tentu konversi mata uang IDR dengan USD harus direvisi; bisa 1 USD = Rp 1000,- atau 1 USD = Rp 100,-. Semuanya memiliki konsekuensi pada nilai ketersediaan dan ketercukupan cadangan devisa. Sebab, jika konversi yang digunakan misalnya 1 USD = Rp100,- maka untuk menggantikan M1 dan M2 diperlukan paling tidak cadangan devisa sebesar USD 12 triliun.

Apabila semuanya tercukupi dan tersedia, Negara Khilafah tinggal mencetak dinar atau dirham syar‘î, kemudian terhadap masyarakat diberikan tenggat waktu untuk menukar mata uangnya menjadi dinar dan dirham. Proses ini mirip dengan apa yang terjadi di Uni Eropa tatkala negara-negara anggotanya secara hampir bersamaan mengubah mata uangnya dengan mata uang euro. Perbedaannya, dalam Negara Khilafah, nilai nominal uang yang beredar (baik pada M1 maupun M2) dijamin dan di-back-up oleh emas atau perak yang nilainya setara dengan jumlah uang yang beredar dan disimpan di dalam kas negara sebagai cadangan (guaranteed); sedangkan euro, sama dengan dolar AS, berbentuk fiat money, yaitu onggokan kertas yang oleh pemerintah dianggap sebagai legal tender dan masyarakat diharuskan menerimanya sebagai alat pembayaran/transaksi yang memiliki nilai tertentu. Artinya, negara-negara yang ada saat ini (termasuk Indonesia) yang menganut fiat money bisa mencetak sebanyak berapapun mata uang kertasnya dan dengan nilai nominal berapapun tanpa di-back-up oleh jaminan emas atau perak. Tentu saja, pada satu titik dan keadaan tertentu, legal tender ini akan runtuh dan tumpukan rupiah atau dolar sekalipun akan sama nilainya dengan setumpuk sampah kertas biasa.

Dengan demikian, upaya Negara Khilafah untuk memiliki ketersediaan dan ketercukupan cadangan devisa harus dimulai sejak sekarang (meski Negara Khilafah itu belum lagi terwujud), yaitu dengan mencegah pelarian emas atau perak ke luar negeri. Langkah-langkah praktis yang mampu menjaga dan menambah ketersediaan emas atau perak antara lain:

Negeri-negeri Muslim saat ini harus mengurangi atau bahkan menghentikan impor barang-barang luar negeri. Sebab, hal ini hanya berakibat pada pelarian modal keluar negeri (dalam bentuk emas/perak dan mata uang asing).
Meningkatkan ekspor ke luar negeri, dengan pembayaran berupa emas/perak atau mata uang asing yang digunakan untuk pembayaran impor (jika negara masih melakukan impor terhadap komoditi tertentu yang sangat diperlukan).
Menghentikan dan mengambilalih perusahaan-perusahaan pertambangan (termasuk pertambangan emas dan perak) yang dikonsesikan kepada pihak asing. Dengan begitu, negaralah yang akan memproduksi, mengontrol, dan menjadikannya sebagai cadangan devisa untuk mem-back-up penerbitan dinar dan dirham yang syar‘î.

Negara memaksakan setiap transaksi perdagangan dengan luar negeri untuk menggunakan standar dinar dan dirham (atau mata uang yang berbasis pada logam emas dan perak). Dalam hal ini, negara Khilafah dapat memperoleh keuntungan kapital berupa emas dan perak dari pembayaran komoditi strategis yang dibutuhkan oleh dunia internasional, seperti minyak.

Berdasarkan penjelasan ini, tidak mungkin suatu negara menerapkan dan mengubah mata uangnya menjadi dinar dan dirham yang syar‘î, kecuali negara tersebut mampu melawan hegemoni politik, ekonomi, dan militer negara-negara adidaya saat ini, terutama AS. Sebab, AS tidak akan tinggal diam terhadap keberadaan negara lain yang akan menghancurkan sistem ekonomi kapitalis yang dibangun untuk melayani kepentingan-kepentingannya di seluruh dunia. AS menghendaki seluruh negara yang ada di dunia merujuk pada USD, karena hal ini dapat dijadikan senjata dan alat imperialisme baru AS untuk menghancurkan atau mengekploitasi kekayaan negara-negara lain di dunia. Itu berarti, keinginan untuk mengubah mata uang negeri-negeri Islam yang ada saat ini menjadi dinar dan dirham syar‘î yang berbasiskan logam emas dan perak (yang nilai nominal dan intrinsiknya sama) harus dibarengi dengan keinginan kuat umat Islam untuk memiliki Negara Khilafah yang besar, kuat, dan menjadi negara adidaya di dunia. Sistem moneter yang syar‘î (termasuk mata uang dinar dan dirham syar‘î) tidak akan berhasil diwujudkan pada suatu negara yang terkungkung oleh dominasi ekonomi kapitalis dan sangat tergantung pada kekuatan ekonomi global (terutama ekonomi negara-negara kafir Barat). Untuk itu, umat Islam maupun para penguasa kaum
Muslim saat ini harus mulai mempersiapkan ketersediaan dan ketercukupan cadangan devisa (dalam bentuk emas dan perak) agar dengan berdirinya Negara Khilafah (dalam waktu dekat, insya Allah) kaum Muslim dapat menerapkan secara total seluruh hukum-hukum Islam, termasuk hukum-hukum tentang moneter dan mata uang.

Tanpa konsep dan tahapan-tahapan yang jelas, cita-cita besar dan gamblang, serta kerja keras dan perjuangan yang tak mengenal lelah, yang disertai dengan kesiapan kaum Muslim untuk berkorban maka keinginan itu tidak mungkin terwujudkan. Masalahnya bagi kita sekarang adalah tinggal memilih salah satu di antara dua jalan, apakah kita hanya sekadar ingin bermimpi di bawah telapak kaki kapitalisme yang penuh dengan kotoran dan najis atau berjuang, berkorban, dan bekerja keras untuk mewujudkan hukum-hukum Allah Swt. melalui tegaknya negara Khilafah ar-Râsyidah yang mengikuti manhaj Nabi saw.? []

30 Apr 2015

Indahnya Memuliakan Sesama Muslim



Allah SWT sesungguhnya telah memuliakan manusia dalam kedudukan yang amat tinggi. Betapa tinggi kemuliaan manusia di mata Allah SWT hingga jika seorang manusia membunuh manusia lain tanpa alasan yang dibenarkan, maka di mata Allah SWT, sama saja ia dengan membunuh seluruh manusia. Allah SWT berfirman (yang artinya): Siapa saja yang membunuh suatu jiwa bukan karena orang itu membunuh atau membuat kerusakan di muka bumi, maka dia seperti membunuh seluruh manusia (TQS al-Maidah [5]: 32).

Apalagi jika itu menyangkut jiwa seorang Muslim. Baginda Rasulullah SAW bersabda, “Mencela seorang Muslim adalah kefasikan, sementara membunuhnya adalah kekufuran.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Sebaliknya, Allah SWT dan Rasul-Nya, telah memerintahkan untuk memuliakan sesama Muslim. Tentu karena sesama Muslim adalah saudara. Ibn Umar ra menuturkan bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Muslim itu saudara bagi Muslim yang lain. Ia tidak saling menzalimi dan saling membiarkan. Siapa saja yang menghilangkan suatu kesulitan dari seorang Muslim, maka Allah SWT akan menghilangkan kesulitan bagi dirinya di antara berbagai kesulitan pada Hari Kiamat kelak. Siapa saja yang menutupi aib seorang Muslim, Allah pasti akan menutupi aibnya pada Hari Kiamat nanti.” (Muttafaq a’laih).
Abu Hurairah pun berkata bahwa Baginda Rasulullah SAW pernah bersabda, “Muslim itu saudara bagi Muslim yang lain. Ia tidak saling mengkhianati, saling mendustakan dan saling menghinakan. Setiap Muslim adalah haram bagi Muslim yang lain menyangkut kehormatan, harta dan darahnya.” (HR at-Tirmidzi).
Bahkan terhadap Muslim yang zalim pun, Rasulullah tetap menyuruh kita menyayangi dia dengan cara menolongnya. Beliau pernah bersabda, “Tolonglah saudaramu, baik pelaku kezaliman maupun korban yang dizalimi.” Seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, saya menolongnya jika ia dizalimi. Lalu bagaimana saya harus menolong orang yang melakukan kezaliman?” Rasul menjawab, “Cegahlah dia dari berlaku zalim. Itulah bentuk pertolongan kamu kepadanya.” (HR al-Bukhari).
Begitu indahnya sikap memuliakan sesama Muslim juga ditunjukkan oleh sabda Rasulullah sebagaimana dituturkan oleh Abu Hurairah, “Hak Muslim atas Muslim yang lain ada lima: menjawab salam, mengunjungi yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan yang bersin.” (Muttafaq ‘alaih).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah bersabda, “Hak Muslim atas Muslim yang lain ada enam: jika bertemu, ucapkanlah salam; jika mengundang, penuhilah; jika meminta nasihat, berilah nasihat; jika bersin, ucapkanlah hamdallah dan doakanlah; jika sakit, jenguklah; jika meninggal, iringilah jenazahnya.” (HR Muslim).
Selain itu, sudah sepantasnya sesama Muslim saling menguatkan, sebagaimana sabda Baginda Rasulullah, “Mukmin dengan Mukmin yang lain itu seperti satu bangunan; satu sama lain saling menguatkan.” (Muttafaq ‘alaih).
Beliau pun bersabda sebagaimana dituturkan oleh Nu’man bin Busyair, “Perumpamaan kaum Mukmin itu dalam kasih-sayang dan sikap lemah-lembut mereka adalah seperti satu tubuh; jika salah satu anggota tubuh itu merasakan sakit, maka seluruh bagian tubuh yang lain akan panas dan demam.” (Muttafaq ‘alaih).
Lebih dari sekadar saling menguatkan, sikap memuliakan sesama Muslim juga sejatinya tercermin dalam hal saling menyayangi sepenuh hati. Apalagi Baginda Rasulullah pernah bersabda, sebagaimana dituturkan oleh Jarir bin Abdillah. “Siapa saja yang tidak menyayangi manusia, Allah tidak akan menyayangi dirinya.” (Muttafq ‘alaih).
Aisah ra pun menuturkan bahwa suatu ketika datang sekelompok Arab pedalaman kepada Baginda Rasulillah. Mereka lalu berkata, “Apakah kalian bisa menciumi anak-anak kalian?” Beliau menjawab, “Betul.” Mereka berkata, “Akan tetapi, kami, demi Allah, tidak melakukannya.” Beliau kembali bersabda, “Apakah kalian ingin Allah mencabut sikap welas-asih dari kalbu-kalbu kalian?” (Muttafaq ‘alaih).
Bagaimana pula gambaran sikap memuliakan sesama Muslim tercermin dalam sabda Rasulullah sebagaimana dituturkan oleh Abu Hurairah, “Jika salah seorang di antara kalian mengimami orang-orang, hendaklah dia meringankan shalatnya karena sesungguhnya di antara mereka ada orang yang lemah, sakit dan tua. Jika salah seorang di antara kalian shalat sendirian, maka silakan dia memanjangkan shalatnya sesuka hatinya.” (Muttafaq ‘alaih).
Abu Qatadah pun menuturkan bahwa Baginda Rasulullah pernah bersabda, “Sesungguhnya aku pernah mengimami shalat dan ingin memanjangkannya. Tiba-tiba aku mendengar tangisan bayi. Aku pun mempercepat shalatku karena khawatir tangisan bayi itu membebani ibunya.” (HR al-Bukhari).
Sungguh, betapa indahnya jika sikap memuliakan sesama Muslim ini benar-benar selalu kita wujudkan dalam keseharian kita. Wama tawfiqi illa bilLah.